MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan perlu dasar hukum sebagai pengaturan dan tata cara Pengadaan barang jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, telah mengakomodir pelaksanaan dan mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkembang saat ini dengan inovasi-inovasi terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa serta mempermudah dan menyederhakan proses pengadaan.
Berdasarkan Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 Pengadaan barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan meliputi :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa Lainnya.
Pengadaan barang/jasa Pemerintah dilaksanakan dengan cara :
- Swakelola
- Penyedia
SWAKELOLA
Swakelola adalah Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran. Swakelola dilaknakan oleh Tim Swakelola
PENYEDIA
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan oleh penyedia sebagai pelaku usaha.
METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri dari :
- E-purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat
- Tender
- Seleksi
- E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui system katalog elektronik.
- Pengadaan Langsung adalah metode Pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultasi bernialai paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Penunjukan Langsung adalah Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstuksi/ Jasa konsultasi/Jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
- Tender Cepat pengadaan barang dengan ketentuan khusus yaitu peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia dan Peserta hanya memasukkan harga penawaran
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia banarang/Pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya
- Seleksi adalah Metode pemilihan untuk mendapatkan jasa konsultasi.