Selasa (27 September 2022). Menindaklanjuti temuan hasil inspeksi mendadak yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Aco Nur,.SH,.MH, nomor 3969/DJA/HM.00/9/2022 tanggal 26 September 2022, maka Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Sumatera Utara secara online.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA bertempat di ruang Media Center.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H,.MH menegaskan kembali sesuai dengan surat tersebut bahwa Petugas Pengadilan wajib memberikan kalung identitas kepada Pengunjung Pengadilan sesuai dengan kepentingan yaitu kalung yang berwarna merah untuk tamu, kalung berwarna hijau untuk pihak yang berperkara, kalung berwarna kuning untuk Kuasa Hukum dan Jaksa, dan kalung berwarna biru untuk Saksi. Dan pemberian kalung identitas tersebut kepada Pengunjung Pengadilan wajib saat masuk ke dalam pintu gerbang atau pagar pengadilan.