Lubuk Pakam (29 Mei 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Assoc. Dr. Drs. H. H. Pangihutan Nasution, BA, S.H., M.H., CRA, CM melakukan mediasi atas perkara cerai talak dengan nomor perkara 978/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil dengan pencabutan perkara.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Mediator Non Hakim kepada kedua belah pihak akan pentingnya damai dan rukun dalam rumah tangga. Yang mana akhirnya Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut Perkara. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak juga didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing.