Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri
|
Tutorial Pembayaran PNBP
|
Maklumat |
Lubuk Pakam (23 Juli 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1821/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan dan berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Mediasi tersebut berhasil dan berakhir dengan pencabutan perkara.