Maklumat |
Lubuk Pakam (29 Juli 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Hasil Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik (e-Court) pada Senin (29/07/2024) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Hj. Dela Krisna Beti, S.H., dilanjutkan dengan pengarahan umum dari pimpinan rapat, Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.
Adapun poin-poin dalam rapat kali ini adalah :
1. Setiap putusan perkara e-court untuk selalu diupload ke aplikasi e-court. PA Lubuk Pakam masih memiliki sebanyak 1.200 perkara e-court dari tahun 2021 sampai 2024 yang belum diupload ke aplikasi e-court. Oleh karena itu, per tanggal 23 Juli 2024, PA Lubuk Pakam telah melakukan upload putusan ke e-court, dan hingga saat ini dari 1.200 perkara, 90% telah diupload ke e-court.
2. Berkaitan dengan pemanggilan melalui PT. POS, diharapkan ada monev minimal 3 bulan sekali dengan PT. POS.
3. Kepada seluruh tenaga teknis agar selalu mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag, dan tidak ada yang masuk dalam daftar merah karena tidak mengikuti Bimtek.
Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. juga menyampaikan terkait putusan e-court, agar diubah terlebih dahulu menjadi format pdf agar upload ke dalam aplikasi e-court dapat berhasil.