Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri
|
Tutorial Pembayaran PNBP
|
Maklumat |
Lubuk Pakam (30 Juli 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1884/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan dan berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1884/Pdt.G/2024/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.