Lubuk Pakam (13 November 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melaksanakan mediasi atas perkara Kewarisan dengan nomor perkara 1633/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Mediasi ini dilakukan secara online/ teleconference mengingat salah satu pihak berada di Kabupaten Pasaman, sehingga PA Lubuk Pakam bekerjasama dengan PA Lubuk Sikaping untuk mengadakan mediasi secara teleconference yang persiapannya dibantu oleh Tim IT PA Lubuk Pakam.
Sebagai syarat awal terlaksananya sidang secara teleconference telah ada permohonan secara lisan dan atau secara tertulis dari kuasa hukum Penggugat yang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara perkara tersebut untuk melaksanakan mediasi dari jarak jauh melalui Teleconference. Sidang secara teleconference memang salah satu persyaratannya adalah adanya permohonan lisan maupun tertulis yang dimohonkan oleh pihak Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya.
Mediasi ditengahi oleh Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Rezky Yudarty Solia, S.H., CPM. Mediasi secara teleconference ini berlangsung dengan lancar meskipun belum berhasil mendamaikan Penggugat dengan Tergugat.