Lubuk Pakam (15 November 2024). Tenaga teknis Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang diadakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI dengan tema "Perlawanan Eksekusi" yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI, YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
Bertempat di Badilag Command Center dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dan juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag.
Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan dengan penuh semangat materi Bimtek dan menyajikan dalam format yang menarik, beliau memberikan pengayaan pada bentuk-bentuk perlawanan eksekusi diantaranya ada patij verzet dan derden verzet, menguji hak sertifikat ganda dimana dalam perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga (derden verzet), Hakim yang dihadapkan pada dua alat bukti seperti SHM Vs SHM dan peran itikad baik dalam jual-beli tanah dimana Hakim menguji apakah pelawan sebagai pembeli yang beritikad baik atau tidak sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata; pembeli yang beritikad baik harus dilindungi secara hukum serta penundaan eksekusi karena perlawanan derden verzet sesuai ketentuan SEMA Nomor 5/2021, rumusan kamar agama. Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. juga menyampaikan dalam diskusi interaktifnya kepada peserta bimtek tentang contoh kasus terkait perlawanan eksekusi yang pernah ditanganinya dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut sehingga peserta bimtek dapat memahami dengan mudah teknik penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi di satuan kerja.