Maklumat |
Lubuk Pakam (2 Januari 2025). Setelah rangkaian seleksi penyedia layanan posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Shankara Mulia Keadilan berhasil lolos menjadi penyedia layanan posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan YLBH Shankara Mulia Keadilan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Shankara Mulia Keadilan, Ravi Ramadana Hasibuan, S.H. serta Penandatangan Kontrak Kerja Posbakum dengan PPK Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Penandatanganan disaksikan oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berharap agar terjalin kerjasama yang baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua masyarakat, tanpa membedakan golongan, dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak posbakum, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas posbakum setiap triwulan.
Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.