Maklumat |
Lubuk Pakam (21 Januari 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025. Bertempat di Lobby Lt. 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kegiatan pemilihan ini dipandu oleh Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., dimana beliau membacakan penentuan kriteria agen perubahan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah serta teknis pemilihan.
Selanjutnya, pada prosesi pemilihan dilakukan menggunakan metode voting calon agen perubahan dari Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretriatan. Adapun calon agen perubahan tahun 2025 yaitu Dra. Emidayati dari perwakilan Hakim, Viviyani Purba, S.H. dari perwakilan Kepaniteraan, dan Eddy Supriady, S.Kom dari perwakilan Kesekretariatan. Setelah proses pemilihan selesai, didapatkan hasil Eddy Supriady terpilih menjadi Agen Perubahan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2025.
Agenda terakhir adalah arahan dari Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. Acara ditutup dengan foto bersama.
Selamat kepada Bapak Eddy, semoga amanah dalam menjalankan peran sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2025.