
Lubuk Pakam (20 November 2025). Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor 1676/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Anggaran.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan di akhir tahun berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Tim Keuangan melakukan pembahasan mendalam terkait Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memenuhi kebutuhan pergeseran anggaran serta penyesuaian pagu pada akhir tahun.
Selain itu, rapat juga menyoroti poin-poin penting dalam surat edaran Kepala Biro Keuangan, antara lain:
-Pemenuhan batas waktu pengajuan SPM dan percepatan proses penyelesaian tagihan.
-Koordinasi intensif antar pengelola keuangan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan staf).
-Larangan cuti bagi pengelola keuangan selama bulan Desember 2025 demi kelancaran proses akhir tahun.
-Monitoring penerbitan SP2D, koreksi atas penolakan SPM oleh KPPN, dan memastikan kesesuaian data realisasi anggaran.
-Kewajiban penyetoran sisa dana UP/TUP tunai paling lambat 30 Desember 2025.
Sekretaris PA Lubuk Pakam menegaskan pentingnya kedisiplinan dan ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan menjelang tutup tahun. Setiap pejabat pengelola keuangan diminta memastikan:
-Tidak ada pagu minus, saldo tidak normal, atau selisih rekonsiliasi yang tersisa.
-Seluruh PNBP tahun 2025 disetor pada tahun anggaran berjalan.
-Seluruh jurnal penyesuaian akhir tahun dan memo penyesuaian disusun dengan benar dan terdokumentasi.
-Proses tutup periode pada aplikasi SAKTI dilakukan sesuai jadwal.
Rapat ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk segera menindaklanjuti poin-poin penting tersebut sehingga PA Lubuk Pakam dapat menyelesaikan pengelolaan anggaran akhir tahun 2025 dengan baik, tertib, dan akuntabel.

