Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (25 Februari 2026). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi atas perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 722/Pdt.G/2026/PA.Bjb. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama Banjarbaru, tetapi para saksi saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Mengingat jarak yang cukup jauh antara Banjarbaru dan Lubuk Pakam, pelaksanaan sidang dilakukan secara daring untuk mempermudah proses pemeriksaan saksi tanpa harus menghadirkan mereka secara langsung ke PA Banjarbaru.

Proses persidangan berjalan lancar dan tertib dengan pengawasan langsung dari Tim IT PA Lubuk Pakam serta Majelis Hakim PA Banjarbaru yang memimpin jalannya persidangan utama. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan pedoman teknis administrasi peradilan agama.

Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama serta mempermudah akses keadilan bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png