Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (26 Februari 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM, berhasil mencatatkan keberhasilan sebagian dalam proses mediasi perkara penguasaan anak (hak asuh anak).

Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan terkait pengaturan hak akses kunjungan serta sebagian tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Meski belum seluruh poin mencapai mufakat, langkah ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi jalan terbaik untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Mediasi bukan sekadar penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya menjaga hubungan baik dan masa depan anak tetap terlindungi.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png