Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (27 Februari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan perdana pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (27 Februari 2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Sunggal dan Kantor Camat Galang.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu program prioritas dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang di lokasi yang lebih dekat, para pihak dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengikuti proses persidangan.

Pada tahun anggaran 2026, melalui DIPA Badan Peradilan Agama, PA Lubuk Pakam memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 59.500.000 untuk kegiatan sidang di luar gedung pengadilan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan sidang di sejumlah wilayah yurisdiksi PA Lubuk Pakam sepanjang tahun 2026, termasuk pembiayaan operasional, transportasi, serta kebutuhan administrasi persidangan.

Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara-perkara seperti perceraian, itsbat nikah, hak asuh anak, dan perkara perdata Islam lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dengan terlaksananya kegiatan perdana ini, PA Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png