Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (27 Februari 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara kewarisan dengan nomor register 4348/Pdt.G/2025/PA.Lpk yang berlokasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini dibuka di Kantor Desa Muliorejo pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Dra. Hj. Misnah, S.H., dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. Turut mendampingi Panitera Pengganti H. Ansor, S.H., serta Jurusita Zainal Arifin.

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan secara langsung kondisi dan keberadaan objek sengketa dalam perkara kewarisan tersebut. Adapun objek yang diperiksa terdiri dari dua bidang, yakni tanah beserta bangunan dua unit rumah yang terletak di Gang Pipit, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas keseluruhan 435 m².

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara dalil para pihak dengan fakta di lapangan, termasuk batas-batas tanah, kondisi fisik bangunan, serta keterangan tambahan yang dianggap relevan untuk memperjelas duduk perkara.

Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Kuasa Penggugat beserta Penggugat, Kuasa Tergugat beserta Tergugat, Kepala Dusun XIII Desa Muliorejo Leli Susanti, serta Sekretaris Desa Muliorejo Dedi Irawan.

Pemeriksaan setempat (descente) ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maupun di lapangan.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png