
Lubuk Pakam (4 Maret 2026). Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Zona Integritas Tahun 2025 pada pukul 08.00 WIB di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan konsistensi seluruh tim dalam memastikan setiap area perubahan berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk menilai capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan.

Selanjutnya, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam selaku Koordinator Zona Integritas memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat. Dalam penyampaiannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh koordinator, sekretaris, dan anggota masing-masing area yang telah mengumpulkan eviden Zona Integritas tepat waktu. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan satuan kerja yang berintegritas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 585/DJA/OT1.6/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026, pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta lampiran data dukung melalui Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2026.


Rapat monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat semakin memantapkan kesiapan PA Lubuk Pakam dalam menghadapi proses penilaian serta memastikan seluruh indikator pembangunan Zona Integritas terpenuhi secara optimal. Dengan semangat kebersamaan dan integritas, PA Lubuk Pakam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

