
Lubuk Pakam (4 Maret 2026). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM., berhasil meraih keberhasilan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat dengan nomor register 908/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam ini menjadi bukti bahwa upaya dialog dan musyawarah tetap diutamakan dalam setiap penyelesaian perkara. Dalam mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas sebagian tuntutan, sehingga dapat mempersempit pokok sengketa dan mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Lubuk Pakam dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang damai, humanis, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi.
#PALubukPakam #MediasiBerhasil #ZonaIntegritas #PelayananPrima #PeradilanAgama

