Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (5 Maret 2026). Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM, berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi perkara cerai gugat dengan nomor register 882/Pdt.G/2026/PA.Lpk.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Mediasi berlangsung dengan mempertemukan langsung kedua belah pihak yang berperkara dalam suasana dialog yang terbuka dan kondusif.

Dalam prosesnya, mediator berupaya menggali akar permasalahan yang menjadi penyebab konflik rumah tangga sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing secara bijak. Melalui pendekatan yang persuasif, komunikatif, serta penuh kehati-hatian, mediator berhasil membangun kembali komunikasi antara para pihak.

Berkat kepiawaian mediator dalam memfasilitasi proses perdamaian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan rujuk kembali. Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan di hadapan Majelis Hakim dengan mencabut gugatan cerai yang sebelumnya diajukan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa mekanisme mediasi memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan, khususnya perkara keluarga. Selain memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, mediasi juga membantu menjaga keutuhan rumah tangga serta meminimalisir dampak negatif dari proses perceraian.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui optimalisasi fungsi mediasi, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png