
Lubuk Pakam (6 Maret 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat (6/3/2026) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Galang, Kantor Camat Sunggal, serta Kantor Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
.jpeg)
Pada kesempatan tersebut, pelaksanaan sidang di Kantor Camat Galang turut dihadiri langsung oleh Camat Galang, Dharma Bakti Harahap, S.Sos. Kehadiran Camat Galang menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.

Selain pelaksanaan persidangan, kegiatan ini juga menghadirkan mediator Hakim yang siap memfasilitasi proses mediasi bagi para pihak yang berperkara. Kehadiran mediator di lokasi sidang diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
.jpeg)

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini, PA Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) serta memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat di wilayah yurisdiksinya.

