LAPORAN REKAPITULASI PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
Tahun 2026
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| 1 | Dirahasiakan | Pengaduan mengenai Permohonan Eksekusi | Pengaduan atas permohonan eksekusi No. xxxx/Pdt.Eks/2025/PA. Lpk pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor xxxx/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk yang saat ini masih diajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi tersebut dengan No. Perkara xxxx/Pdt.G/2025/PA.Lph dan juga pada permohonan eksekusi terdapat perbedaan nama pemohon dan alamat dari permohonan eksekusi yang diajukan sehingga terdapat kekeliruan hukum serta cacat hukum/formil | Klarifikasi sudah diupload ke Aplikasi SIWAS dan E-mail | - |
| 2 | Dirahasiakan | Pengaduan mengenai Pemeriksaan lapangan (descente) | Pengaduan pada perkara Nomor xxxx/Pdt. G/2025/PA.Lpk pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim diduga tidak profesional dan berpihak kepada Penggugat selama proses persidangan, khususnya saat pemeriksaan setempat, dengan lebih mengakomodasi saksi dan bukti Penggugat serta mengabaikan saksi dan bukti yang diajukan Tergugat. Pelapor juga keberatan karena Majelis mempertimbangkan fotokopi surat tanah milik Penggugat, namun mengesampingkan bukti Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas nama Sxxxxx serta Surat Penetapan Tersangka atas nama Sxxxxx yang diajukan Tergugat. Selain itu, pelapor menduga telah terjadi kebocoran informasi mengenai isi putusan sebelum putusan dibacakan atau diunggah melalui e-Court. Atas dugaan keberpihakan, pengabaian alat bukti, dan ketidakprofesionalan tersebut, pelapor meminta dilakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara. | Klarifikasi sudah dikirim ke Pelapor | - |
Tahun 2025
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| 1 | Dirahasiakan | Pengaduan mengenai Panggilan yang tidak sampai terhadap Perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2025/PA.Lpk | Pelapor mengajukan keluhan kepada Pengadilan Agama Lubuk Pakam karena menerima akta cerai yang dikirim oleh pihak istri secara sepihak tanpa pernah mendapatkan surat panggilan sidang, mediasi, atau putusan dari pengadilan. Dalam perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2025/PA, pelapor disebut tidak hadir meskipun tidak pernah menerima surat panggilan resmi. Data dalam dokumen perkara juga dinilai tidak sesuai dengan identitas pelapor. Pelapor merasa keputusan diambil tanpa kehadiran dan keterangan darinya sebagai suami serta membantah tuduhan tidak menafkahi istri. Pelapor meminta klarifikasi dan penjelasan dari pengadilan terkait dasar keputusan cerai tersebut dan keabsahan surat panggilan yang tidak pernah diterima | Klarifikasi sudah diupload ke Aplikasi SIWAS dan dikirimkan ke Pos | - |
Tahun 2024
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| 1 | Dirahasiakan | Putusan Peradilan | pengecekan kembali dalam putusan perkara | Klarifikasi sudah dilakukan, surat klarifikasi sudah dikirimkan kepada PTA Medan dan Pihak Pelapor Pengaduan dan telah ditanggapi. | - |
| 2 | Dirahasiakan | Putusan Peradilan | Pengecekan kembali dalam putusan perkara | Klarifikasi sudah dilakukan, surat klarifikasi sudah dikirimkan kepada PTA Medan dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan sudah di-upload diaplikasi SIWAS | - |
| 3 | Dirahasiakan | Putusan Peradilan | Pengecekan kembali dalam putusan perkara | Klarifikasi sudah dibuat dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Medan | - |
| 4 | Dirahasiakan | Pengaduan dan Permohonan untuk disamarkan identitas pihak terkait publikasi perkara di Direktori Putusan | Bahwa Tergugat telah bercerai dengan Penggugat sebagaimana yang terdaftar pada Nomor Perkara No. xxx/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 tergugat memeriksa nama lengkapnya di pencarian Google, dan nama Tergugat termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahwa Tergugat merasa hal tersebut merupakan aib bagi Tergugat dan dapat dikhawatirkan akan ada trauma yang dialami anak Tergugat di kemudian hari. Maka dari itu Tergugat memohon untuk dilakukannya penyamaran terhadap identitas pihak di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap No. Perkara xxx/Pdt.G/2023/PA.Lpk dan memeriksa serta memberikan sanksi terhadap oknum Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang diduga sengaja tidak melakukan penyamaran. | Laporan Tindaklanjut Pengaduan telah dibuat dan dikirim ke Tergugat Nomor Perkara No. xxx/Pdt.G/2023/PA.Lpk | - |
| 5 | Dirahasiakan | Pengaduan dan Keberatan atas pelaksanaan persidangan pemeriksaan perkara perceraian di Aula Kantor Desa Bandar Khalifah | Bahwa Tergugat terdaftar dalam Perkara No. xxx/Pdt.G/2023/PA.Lpk tertanggal 22 April 2024. Bahwa menurut Kuasa Hukum tergugat tata cara pemeriksaan perkara perceraian pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. | Tindaklanjut Pengaduan telah dibuat dan dikirim ke PTA Medan | - |
| 6 | Dirahasiakan | Pengaduan mengenai terhadap Putusan Hakim terhadap Perkara Nomor 1315/Pdt.G/2024/PA.Lpk | Bahwa Kuasa Hukum dari Perkara Nomor 1315/Pdt.G/2024/PA.Lpk menyatakan bahwa dalam Putusan perkara tersebut terdapat Amar Putusan pada Petitum Gugatan Perkara tersebut tidak ada mendalilkan sebagaimana dalam Amar Putusan pada Poin 7 tersebut | Klarifikasi sudah dikirimkan ke PTA Medan melalui E-mail dan Pos | |
| 7 |
Dirahasiakan |
Pengaduan mengenai terhadap Putusan Hakim terhadap Perkara Nomor 913/Pdt.G/2024/PA.Lpk | Bahwa Kuasa Hukum dari Perkara Nomor 913/Pdt.G/2024/PA.Lpk menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara Kuasa Hukum menganggap bahwa Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan cara memudahkan perkara. Kuasa Hukum Penggugat juga merasa keberatan terhadap Putusan yang dibacakan di Aula Kantor Desa Bandar Khalifah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kuasa Hukum juga menganggap terdapat kesalahan majelis hakim terhadap Relaas Panggilan. | Klarifikasi sudang diupload ke Aplikasi SIWAS dan dikirimkan ke Pos | - |
| 6 | Dirahasiakan | Pengaduan kepada salah seorang Pegawai honorer PA Lubuk Pakam yairu Rahmad Nurhidayat Lubis, S.E. | Bahwa Amirulla Suryan hadir sebagai Saksi dari Perkara 2061/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Bahwa berdasarkan Pengaduan tersebut honorer PA Lubuk Pakam yairu Rahmad Nurhidayat Lubis, S.E.tidak berkata sopan dengan Amirulla Suryani. | Klarifikasi sudah diupload ke Aplikasi SIWAS dan dikirimkan ke Pos |
Tahun 2023
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| 1 | Dirahasiakan | Putusan Peradilan | pengecekan kembali dalam putusan perkara | Telah ditindaklanjuti Sesuai dengan No Surat W2-A.10/410/HK.05/II/2023 | - |
Tahun 2022
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| - | - | - | - | - | - |
Tahun 2021
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| 1 | Nihil | ||||
Tahun 2020
| No | Inisial Nama Pelapor | Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan | Deskripsi Laporan | Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan | Hukuman Disiplin |
| Nihil | |||||
