Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan
hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada
website Badan Pengawas Mahkamah Agung :
http://bawas.mahkamahagung.go.id/portal/
NO. | PERIODE | KETERANGAN |
1. | Periode 2023 | NIHIL |
2. | Periode 2022 | NIHIL |
2. | Periode 2021 | NIHIL |
3. | Periode 2020 | NIHIL |
2. | Periode 2019 | NIHIL |
Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :
1.Memeriksa pengaduan, meliputi :
a.Indentitas pengadu;
b.Relepansi kepentingan pengadu;
c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a.Identitas;
b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuatfotokopynya dan dilegalisir.
6.Mengkonfrontirantarapengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).