Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri
|
Tutorial Pembayaran PNBP
|
Maklumat |
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA LUBUKPAKAM
Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan terintegrasi dalam suatu kesatuan proses yang dimulai tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.
Maksud dan tujuan operasional dibentuk untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Layanan yang diberikan PTSP terdiri dari layanan pokok dan layanan penunjang. Layanan Pokok meliputi :
Layanan penunjang meliputi :
Layanan penunjang diberikan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak pengadilan seperti :