Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (15 Juni 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, berhasil mencatatkan mediasi berhasil sebagian dalam perkara cerai talak dengan nomor register 2305/Pdt.G/2026/PA.Lpk.

Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Dalam suasana yang kondusif dan komunikatif, mediator berupaya membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Dalam perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian berarti para pihak belum mencapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga atau membatalkan perceraian, namun berhasil menyepakati sebagian hal lain yang berkaitan dengan akibat perceraian. Kesepakatan tersebut biasanya mencakup nafkah istri, hak asuh anak, biaya pendidikan anak, hak kunjungan, maupun tanggung jawab lainnya setelah perceraian terjadi.

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepahaman atas beberapa poin penting sehingga sebagian sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, pokok perkara mengenai perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim.

Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam mempersempit ruang perselisihan dan mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan para pihak dan anak apabila ada.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai dan humanis.

Lubuk Pakam (11 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Lpk tanggal 22 April 2026, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek perkara berupa dua bidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Dusun IV, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Likwan Harahap dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H. dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, dan pihak Desa Galang Suka. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.

Setelah sampai di lokasi, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

Lubuk Pakam (9 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam turut serta pada kegiatan Bakti Sosial dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2026 yang diadakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan pada Selasa (09/06/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara beberapa Kementerian/Lembaga dan Instansi, seperti Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Insyaf Medan, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum, administrasi kependudukan, serta bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pelayanan terpadu ini sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan publik.

Wakil Bupati Deli Serdang juga mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya. Beliau juga menyoroti salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, yaitu Sekolah Rakyat, yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu maupun mereka yang mengalami kendala dalam mengakses pendidikan formal.

Selanjutnya, Kepala Sentra Insyaf Medan, Langgeng Setiawan, menyampaikan sambutan mengenai tujuan pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi, mudah dijangkau, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, Hasim. Dalam sambutannya, beliau mengaku takjub dan mengapresiasi pelaksanaan pelayanan terpadu yang diselenggarakan di Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait merupakan contoh kolaborasi yang sangat baik dalam memberikan pelayanan yang komprehensif kepada masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan terpadu ini bertepatan dengan kegiatan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2026. Sebanyak 55 pasangan mengikuti rangkaian pelayanan terpadu yang dimulai dari pelaksanaan Sidang Istbat Nikah oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, hingga penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pasangan yang telah memiliki anak.

Selain memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan, masyarakat juga mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial dan layanan gratis. Bantuan yang diberikan meliputi kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu jalan, paket sembako, serta bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Insyaf Medan dengan total nilai mencapai Rp453.825.500.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan gratis yang tersedia selama kegiatan berlangsung, seperti pemeriksaan kesehatan, konsultasi psikologi, serta layanan cukur rambut gratis. Kehadiran berbagai layanan tersebut semakin melengkapi manfaat yang diterima masyarakat dalam satu lokasi pelayanan terpadu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta akses terhadap berbagai program bantuan sosial dan layanan publik lainnya. Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lubuk Pakam (9 Juni 2026). Pegawai PA Lubuk Pakam, Dina Sakinah Siregar, S.H. mengikuti Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung RI dalam rangka penyesuaian ijazah S2.

Ujian dinas elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepada Biro Kepegawaian MARI Nomor 1988/BUA.2/KP3.2/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2026 Gelombang I.

Lubuk Pakam (3 Juni 2026). Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Bustanil Arifin, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 1776/Pdt.G/2026/PA.Lpk.

Proses mediasi dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dan dihadiri langsung oleh Pihak Penggugat dan Tergugat. Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, dan mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaan mediasi, mediator berupaya membangun komunikasi yang efektif antara para pihak dengan menggali permasalahan yang menjadi sumber perselisihan. Melalui pendekatan persuasif dan suasana dialog yang konstruktif, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta keinginan masing-masing dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang dihadapi.

Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara baik-baik dan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, Penggugat mencabut gugatannya di hadapan Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png