
Lubuk Pakam (2 Juni 2026). Keberhasilan mediasi kembali diraih di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Boni Putra, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 2103/Pdt.G/2026/PA.Lpk, sehingga perkara tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan.
Proses mediasi dilaksanakan dengan mempertemukan para pihak yang berperkara untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Mediasi dihadiri oleh pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya serta pihak Tergugat. Dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat musyawarah, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak guna membuka ruang komunikasi yang lebih baik.
Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, Boni Putra berupaya menggali akar permasalahan yang menjadi penyebab timbulnya sengketa. Dengan kemampuan mediator dalam mengidentifikasi pokok persoalan serta membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama, komunikasi yang semula terhambat perlahan kembali terjalin dengan baik.
Setelah melalui proses mediasi yang konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Para pihak berkomitmen untuk memperbaiki hubungan serta membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, demi terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, Penggugat kemudian menyatakan mencabut gugatannya di hadapan Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

