Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (3 Juni 2026). Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Istbat Nikah Tahun 2026, dilaksanakan Technical Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026 bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarinstansi guna memastikan seluruh rangkaian pelayanan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Rapat teknis tersebut membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Istbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Kantor Camat Percut Sei Tuan. Pembahasan meliputi alur pelayanan, pembagian tugas masing-masing instansi, kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pendaftaran peserta, hingga teknis penerbitan dokumen kependudukan pasca penetapan istbat nikah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sentra Insyaf Medan, Langgeng Setiawan, beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu tersebut.

Dalam suasana diskusi yang konstruktif, seluruh peserta rapat menyampaikan masukan dan koordinasi terkait tugas serta peran masing-masing instansi. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya sekaligus mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.

Dengan dilaksanakannya technical meeting ini, seluruh pihak berharap pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Istbat Nikah pada 9 Juni 2026 mendatang dapat berjalan sukses, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang dalam memperoleh pelayanan yang cepat, terpadu, dan berkepastian hukum.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png