
Lubuk Pakam, Jumat, 10 Juli 2026 - Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama dengan Nomor Register 1808/Pdt.G/2026/PA.Lpk yang berlokasi di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera dan Jurusita, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan aparatur pemerintah desa setempat.

Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim meninjau kondisi fisik objek perkara, mencocokkan letak, batas-batas, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak di persidangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan memperoleh fakta secara langsung di lapangan, diharapkan putusan yang dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.

