shadow slide1

SMART
SMART
Prosedur Berperkara validasi akta cerai regulasi survei kepuasan masyarakat ptsp online  esidisa faq
Prosedur Berperkara Validasi Akta Cerai Layanan Informasi Survey Kepuasan Masyarakat PTSP Online
E-SIDISA FAQ
             
Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN 2024

Index Hasil Survey TW I 2024

Berita

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

 

 

 

  1. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Talak?
  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya

2. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Gugat?

  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya

3. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

4. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal?

  • Surat permohonan rangkap 7  (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
  • Surat Keterangan dari Desa / Lurah
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

5. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

6. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama?

  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

7. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
  • Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

8. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak
  • Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  • Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

9. Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)?

  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

10. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris?

  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
  • Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris
  • Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

11. Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai?

  • Pas Foto 2x3 1 (lembar)
  • Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk)

12. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin?

  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang dikeahui oleh Kecamatan
  • Foto Rumah
  • Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah:

          - PKH (program keluarga harapan) jika ada

          - KIS (kartu Indonesia sehat) jika ada

          - KKS (kartu keluarga sejahtera) jika ada

          - BPJS (badan penyelenggaraan jaminan social) jika ada

          - KPS (kartu perlindungan social) jika ada

         - JAMKESMAS (jaminan kesehatan masyarakat) jika ada

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
988
1850
13767
906501

4.66%
36.48%
3.92%
0.14%
0.06%
54.74%

Alamat IP Anda: 44.201.97.138

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 14_Ucapan_Selamat_Hj_Halimatusakdiah.png
  • 13_Ucapan_Selamat_Hj_Gusneti.png
  • 12_ucapan_selamat_bu_suri.png
  • 11_ucapan_selamat_pak_juwaini.png
  • 10_ucapan_selamat_amar_syofyan.png
  • 9_ucapan_selamat_pak_febrizal.png
  • 8_ucapan_selamat_bu_dian.png
  • 7_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Suharto.png
  • 6_Ucapan_Selamat_mardiah_uni.png
  • 5_Ucapan_Duka_Cita_Pak_Lisman.png
  • 4_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Anggun.png
  • 3_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Bachtiar.png
  • 2_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Pak_KPTA_Padang.png
  • 1_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Pak_KPTA_Medan.png