Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

 Menurut SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, berikut biaya memperoleh informasi

 1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/ secara cuma-cuma
 2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
 3. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon
 4. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
 5. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
 6. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP
  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png