Menurut SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, berikut biaya memperoleh informasi
1. | Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/ secara cuma-cuma |
2. | Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar |
3. | Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon |
4. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman |
5. | Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima |
6. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP |