
Lubuk Pakam, Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Agama Subang dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan persidangan secara teleconference dalam perkara Cerai Talak Nomor 2559/Pdt.G/2026/PA.Sbg, pada Rabu, 9 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Persidangan dilaksanakan secara teleconference dengan bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Subang dan ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Pelaksanaan sidang secara teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas pelayanan peradilan.
Kegiatan persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib.