Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

   

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

1

Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan Nomor UND-6/WKN.02/KNL.01/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal sosialisasi/ webinar, Sekretaris, bersama Kasubbag Umum dan Keuangan dan Staff Keuangan mengikuti acara webinar tentang sosialisasi pengelolaan barang milik negara yang bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada pukul 09.00 wib.

Pembahasan pada webinar kali ini mengenai PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disampaikan oleh Bapak Daniel H.P. Penggabean dilanjutkan dengan materi TGR terkait BMN yang hilang oleh Ibu Sari Banun selanjutnya materi PSP BMN yang disampaikan dan Bapak Alexander Ginting. Acara webinar berlangsung secara interakti dan lancar yang berkahir pada pukul 11.30 wib.

1

Lubuk Pakam, 17 Juni 2020

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Sohe, SH., MH. pada hari ini datang berkunjung ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan diterima oleh KPA Lubuk Pakam Drs. Muslim, SH., MA di ruang kerjanya. Maksud kunjungan tersebut, selain bersilaturrahim, juga memohon pamit atas promosinya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas Khusus.

Sebagaimana diketahui bahwa pada beberapa waktu lalu telah diumumkan dalam Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi Badan Peradilan Umum MARI, bahwa KPN Lubuk Pakam dipromosikan menjadi KPN Jakarta Utara. Tentu ini merupakan suatu prestasi yang cukup membanggakan sebab PN Jakarta Utara tersebut merupakan salah satu pengadilan negeri kelas khusus di Indonesia dan terletak di ibu kota negara. Prestasi beliau patut diacungkan jempol dan sangat luar biasa, merupakan imbas keberhasilan beliau memperoleh Sertifikat WBK dari Menpan RB Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu Beliau mohon pamit dari kebersamaan selama ini. “Saya mohon pamit pak Ketua, mohon maaf bila kebersamaan selama ini ada yang tidak sempurna. Doakan saya selalu sehat dan kita terus bersilaturrahim walaupun memalui media social”, ujarnya.

Diakhir pertemuan, beliau menyempatkan melihat PTSP Pengadilan Agama, Anjungan Gugatan Mandiri, Anjungan Informasi dan suasana persidangan di Pengadilan Agama. Beliau menuturkan: “Alhamdulillah, saya bangga dan senang melihat kemajuan Pengadilan Agama Lubuk Pakam saat ini, sudah ada pojok baca, pojok kesehatan dan ruang sidang multimedia yang dapat menyiarkan langsung persidangan secara live streaming melalui Youtube. Saya berdoa semoga Bapak sukses dalam memimpin”. Ketua PA Lubuk Pakam juga mengucapkan selamat atas promosi KPN Lubuk Pakam, semoga amanah baru sebagai KPN Jakarta Utara kelas Khusus dapat diemban dengan baik dan senantiasa diberikan kesuksesan oleh Allah SWT. (msl)

1

Lubuk Pakam, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam tepat pada pukul 14.00 wib, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam didampingi Panitera mengundang para penasehat hukum atau lebih sering disebut Advocat yang sering beracara pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Acara tersebut dihadiri 21 orang Advocat.

Adapun maksud dan tujuan acara tersebut adalah sebagai wadah dalam penyampaian pendapat atau diskusi bersama Pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tentang zona integritas dan kesepahaman terkait izin atasan terkait percraian bagi PNS, TNI dan Polri. Dalam acara tersebut dapat disimpulkan beberapa hal yang harus disepakati bersama demi kelancara proses persidangan pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:

  1. Bahwa para Advokat sepakat dan siap mendukung pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
  2. Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam proses penangan perkara dinilai oleh Badilag, dalam rangka percepatan proses perkara terkait dengan izin atasan sebagaimana diataur pada :
    1. PP No. 10 tahun 1983 pasal Pasal 3 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
    2. PP No. 45 tahun 1990 perubahan PP 10 tahun 1983, "Pasal 3 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
    3. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
    4. Perpang TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tetang tata cara pernikahan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit Pasal 10 ayat (1) Prajurit TNI yang akan melaksanakan perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari perjabat yang berwenang. Dan pada pasal 11 ayat (1) Permohonan talak/ gugatan perceraian terhadap prajurit oleh suami/isteri yang bukan prajurit disampaikan langsung oleh yang berkepntingan kepada pengadilan setelah memberitahukan kepada atasan prajurit yang bersangkutan.

Maka disepakati oleh para Advokat akan mengajukan gugatan perceraian dengan terlebih dahulu mengurus izin atasan baru diajukan kepengadilan Agama Lubuk Pakam.

  1. Usul para Advokat :
    1. Agar kesepakatan ini di seragamkan untuk wilayah PTA. Medan sehingga Pengadilan Agama wilayah Sumatera Utara menerapkan hal yang sama.
    2. Mohon kepada ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkordinasi kepada Bupati Deliserdang agar Kepala Desa/Lurah bersedia mengeluarkan surat keterangan ghaib bila warganya sudah tidak dikethui lagi keberadaannya, karena masih ditemukan Kepada Desa/Lurah yang tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan tanpa alasan yang sah secara hokum. (Seperti rasa takut karena pernah bertengkar dengan keluarganya, dll).

1

Lubuk Pakam, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sebelum memulai melaksanakan tupoksi untuk memanggil para pihak, seluruh JuruSita dan JuruSita Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkumpul bersama untuk mengikuti acara sosialisasi Zona Integritas sekaligus penanaman budaya kerja dan evaluasi kinerja Juru Sita/ Juru Sita Pengganti yang dipimpin oleh Ketua didampingi Wakil Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

2

Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan, selain Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan. Pekerjaan Jurusita banyak di lapangan, sehingga tak akan menemukan Jurusita duduk di belakang Hakim saat sidang berlangsung. Meskipun demikian, hasil kerja Jurusita berpengaruh pada administrasi Pengadilan. Tenaganya terutama dibutuhkan dalam perkara perdata sejak awal hingga eksekusi putusan. Adapun kesimpulan yang harus dilaksanakan oleh JS/JSP untuk membenahi kinerja yaitu antara lain:

  1. Kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti dilarangan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti agar memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  3. Baca buku dan peraturan terkait tupoksi anda.
  4. Beribpelayanan secara prima kepada para pencari keadilan dengan menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa) dan 5 R baik di dalam maupun di luar kantor terutama ketika mengantar panggilan.
  5. Tidak dibenarkan untuk menjanjikan sesuatu atau memberikan petunjuk yang dapat menyesatkan para pihak dan yang mengarah kepada peluang terjadinya gratifikasi dan KKN
  6. Gunakan atribut pengadilan ketika menjalankan tugas baik dikantor maupun dilapangan dan bawalah surat tugas ketika memanggil para pihak.
  7. Gunakan Protokol COVID 19 ketika memanggil terutama dimasa pandemic ini.
  8. Laksanakan pemanggilan sesuai aturan yang berlaku (3 hari sebelum hari sidang panggilan telah diterima oleh para pihak).
  9. Berdasarkan hasil pembinaan PTA Medan bahwa persidangan ditunda hanya 1 (satu) minggu kecuali pihaknya berada di luar propinsi.
  10. Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) segera disampaikan sebisa mungkin sehari setelah putusan dibacakan telah disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.
  11. Pemanggilan dilaksanakan langsung oleh petugas resmi tidak dibenarkan melalui perwakilan (selain petugas).
  12. Gunakanlah templet relaas yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  13. Yang berhak menyatakan bahwa pihak tidak/sudak tidak lagi penduduk setempat adalah instansi resmi (Lurah/Kades) bukan tetangga.
  14. Kondisi saat ini kita telah membangun Zona Integritas dan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hindari gratifikasi, calo, KKN, dan beprilakulah sesuai dengan petunjuk kode etik.
  15. Kalau Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempunyai nilai TPI yang memenuhi syarat untuk diusul kemenpan maka PA Lubuk Pakam akan di survey oleh lembaga non peradilan (Badan Statistik).

1

Lubuk Pakam, pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020, bertempat di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai serta Purnabakti Juru Sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang memasuki batas usia pensiun, yaitu Mhd. Hermansyah, SH; Drs. H. Elmunif (mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Medan), Drs. Rizal Siregar, SH (mutasi sebagai Panitera Pengganti ke Pengadilan Tinggi Agama Medan); Sahlan Hasibuan, SH (mutasi sebagai Sekretaris ke Pengadilan Agama Kisaran). Acara dihadiri oleh seluruh aparatur dan keluarga besar Ibu-ibu Pengadilan Agama Lubuk Pakam serta yang teristimewa Hakim dan pegawai yang akan berpisah, kecuali Sahlan Hasibuan, SH dan Mhd Hermansyah, SH.

Acara dimulai dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Drs. Ridwan Arifin . Kemudian dilanjutkan dengan kesan dan pesan dari hakim dan pegawai yang promosi /mutasi, dan penyampaian pesan dan kesan dari yang mewakili Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam oleh Drs. Ahmadi Yakin Siregar, SH.

2

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, bapak Drs. Muslim, SH,.MA. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan pengabdian kepada Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dan permohonan maaf yang mana ada ketersinggungan selama dalam pergaulan. Selain itu, Beliau juga menyampaiakan visi dan misi Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang memacu seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk lebih meningkatkan kinerja pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan adanya pemberian reward (penghargaan) kepada Hakim maupun pegawai yang berprestasi.

Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan yang diberikan kepada Hakim dan Pegawai yang mutasi dan purnabakti serta foto bersama. Sungguh haru dan bahagia menjadi satu dalam acara perpisahan dan purnabakti hari ini.

3

 

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
336
2034
2268
1780441

4.73%
41.84%
4.21%
0.13%
0.06%
49.03%

Alamat IP Anda: 216.73.216.245

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 8. DHANI.png
  • 9. erni.png
  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png