Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

   

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (25 Juli 2022). Arina Wijayanti Hasibuan, SH, Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Lubuk Pakam menjadi salah satu peserta pelatihan Online Manajemen ASN Tahun 2022. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI diikuti oleh 181 peserta dari empat badan peradilan seluruh Indonesia yang dibagi dalam 5 angkatan/ gelombang.

Dalam pelatihan online ini, Arina Wijayanti Hasibuan, SH, termasuk dalam Angkatan 2 Tahun 2022 yang mengikuti pelatihan online mulai tanggal 27 Juli-1 Agustus 2022 di kantor PA Lubuk Pakam. Pelatihan Manajemen ASN menekankan kepada prosedur penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut para Kasub bag Kepegawaian dan Ortala dapat menyusun SKP dan penilaian kinerja PNS lebih maksimal dan baik lagi.

Lubuk Pakam (22 Juli 2022). Suatu kebanggaan dan kehormatan Pengadilan Agama Lubuk Pakam mendapat kesempatan dikunjungi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, Ibu Dr. Dra. Nur Djannah, SH,.MH. Kunjungan Beliau bertujuan untuk melaksanakan Monitoring Evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Tahun 2022.

Beliau disambut dengan hangat oleh seluruh Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA dan dijamu di ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perbincangan mengenai monitoring evaluasi APM berjalan dengan santai namun serius dan disimak dengan baik oleh Pimpinan beserta dengan Hakim dan Pegawai yang hadir dalam ruangan tersebut. Bersama dengan Ketua PA Lubuk Pakam, Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH, Beliau meninjau ke segala ruangan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam terutama ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Ruang Tunggu Sidang yang berada di luar gedung Pengadilan Agama Lubuk Pakam “Salamah”. Beliau sangat kagum atas perkembangan pelayanan yang semakin baik serta keindahan di ruang tunggu persidangan.

Tidak luput dari pantauan Ibu Dr. Dra. Nur Djannah, SH,.MH yaitu fasilitas bagi masyarakat penyandang difabel yang datang untuk memperoleh keadilan sehingga fasilitas tersebut harus memperhatikan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Badilag.

Terima kasih kepada Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, Ibu Dr. Dra. Nur Djannah, SH,.MH yang telah memberikan masukan-masukan untuk kemajuan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA. Semoga Pengadilan Agama Lubuk PAkam Kelas IA bisa meraih Predikat Bintang Tiga (A Excellent).

Lubuk Pakam (14 Juli 2022). Setelah mengikuti seluruh tahapan ujian seleksi secara virtual, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dinyatakan lulus dalam Fit & Proper Test Calon Wakil Ketua PA/MS Kelas IA Tahun 2022.

Hasil kelulusan ini berdasarkan rilis yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI melalui suratnya nomor : 3291/DJA/KP.04.6/7/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal "Pengumuman Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit & Proper Test) Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2022.

Atas pencapaian kelulusan tersebut, seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam turut merasa senang dan bersyukur, dan mengucapkan selamat untuk ibu ketua. Semoga berkah, amanah, dan semakin sukses karirnya.

Lubuk Pakam (18 Juli 2022). Seluruh aparatur PA Lubuk Pakam mengikuti Rapat Koordinasi yang bertempat di ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera PA Lubuk Pakam.

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat ini adalah terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Semenjak PA Lubuk Pakam naik menjadi kelas IA, tentunya seiring pula dengan meningkatnya kinerja PA Lubuk Pakam. Sederhananya, kenaikan kelas ini berarti PA Lubuk Pakam mempunyai kinerja yang lebih baik dari satuan kerja lain, karena mendapatkan persetujuan dari Kemenpan-RB bukanlah hal yang mudah. Banyak kriteria yang harus dipenuhi agar mendapat persetujuan.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. mengingatkan, bahwa sebagai Pengadilan Agama Kelas IA, kita harus mencerminkan kualitas IA itu seperti apa. Terutama bagian PTSP sebagai lapisan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Selama ini kita menerapkan 5S, Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, ini juga harus ditambah menjadi 6S, menjadi Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Sabar. Karena sebagai ujung tombak kita harus siap melayani masyarakat dan menjadi pendengar yang baik bagi mereka. Sehingga kita dapat memberi solusi terbaik bagi mereka.

Kemudian briefing PTSP yang sempat tertinggal akan diaktifkan kembali, agar terjalin komunikasi yang baik antar petugas PTSP dengan masyarakat. Selain itu briefing juga bermanfaat sebagai tempat diskusi dan evaluasi singkat. Apa yang menjadi kendala atau hal baru yang belum dipahami petugas dapat didiskusikan dalam briefing ini. Briefing pagi ini juga meningkatkan kekompakan tim dan menumbuhkan semangat.

Rapat ini juga membahas kedatangan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Dra. Nur Jannah Syaf ke PA Lubuk Pakam. Oleh karena itu Ketua PA Lubuk Pakam mengingatkan untuk menjaga kebersihan kantor dan memperbaiki sarana prasarana yang rusak.

Lubuk Pakam (15 Juli 2022). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang lapangan (descente) atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar dalam nomor perkara 0417/Pdt.G/2022/PA.Lpk. Sidang lapangan bertempat di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim Dra. Hj. Shafrida, S.H., Anggota Majelis Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., dan Panitera Pengganti Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H., serta staf kepaniteraan Fadhil Yazid, S.H.

Dasar hukum pelaksanaan descente tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah/ tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu, majelis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat.

Sidang lapangan dihadiri oleh penggugat, tergugat, pihak kantor desa, serta saksi dari pihak keluarga yang bersengketa. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas objek dimaksud. Kemudian untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. Lalu untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/ tidak dapat dieksekusi.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1135
2833
3067
1781240

4.73%
41.84%
4.21%
0.13%
0.06%
49.03%

Alamat IP Anda: 216.73.216.245

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 8. DHANI.png
  • 9. erni.png
  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png