
Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Kamis (19/06/2025). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PA Lubuk Pakam, Zainal Arifin dan Likwan Harahap. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 6 Maret 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.

Sebidang tanah seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H., dan Likwan Harahap, serta dibantu oleh 2 pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai Saksi, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Turut hadir Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukum, serta aparat Desa.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Kamis (19/06/2025). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PA Lubuk Pakam, Zainal Arifin dan Likwan Harahap. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 6 Maret 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.
Sebidang tanah seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H., dan Likwan Harahap, serta dibantu oleh 2 pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai Saksi, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Turut hadir Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukum, serta aparat Desa.

