
Lubuk Pakam (22 April 2026). Keberhasilan mediasi kembali ditunjukkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Robet Andres Marihot Silitonga, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 1243/Pdt.G/2026/PA.Lpk hingga berujung pada pencabutan perkara.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dan berlangsung dengan lancar serta kondusif. Mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat beserta kuasa hukumnya serta Tergugat, yang secara langsung mengikuti jalannya proses dialog yang difasilitasi oleh mediator.
Dalam mediasi tersebut, mediator berperan aktif membangun komunikasi yang efektif antara para pihak, serta menggali pokok permasalahan yang menjadi penyebab sengketa. Dengan pendekatan yang persuasif dan komunikatif, mediator mampu menciptakan suasana yang terbuka sehingga para pihak dapat menyampaikan pandangan masing-masing secara bijak.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan memilih untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan gugatan oleh Penggugat di hadapan Majelis Hakim.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam penyelesaian perkara, khususnya sengketa keluarga, dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada keadilan dan keharmonisan para pihak.

