
Lubuk Pakam (29 April 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan verifikasi data calon peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2026 di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan awal untuk memastikan para calon peserta telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan guna mengikuti sidang terpadu itsbat nikah.
.jpeg)
Verifikasi data dilakukan secara langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan memeriksa kelengkapan dokumen para peserta, mulai dari identitas diri, surat keterangan dari desa, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan sidang terpadu nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan legalisasi pernikahan.
Kegiatan verifikasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Percut, Asyhari Syah, S.Ag., yang menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program sidang terpadu itsbat nikah tersebut. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Insyaf sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
.jpeg)
Sidang terpadu itsbat nikah ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat guna membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar memperoleh kepastian hukum melalui penetapan pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan sidang itsbat nikah, tetapi juga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya secara terpadu.

Adapun layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, Kementerian Sosial RI melalui Sentra Insyaf juga memberikan berbagai bentuk bantuan sosial berupa konsumsi, kebutuhan dasar, nutrisi, dukungan kewirausahaan, serta pakaian sidang bagi para peserta.
Seluruh rangkaian kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pemerintah desa, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial RI, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh hak-hak hukum dan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan terpadu.

