
Lubuk Pakam (5 Desember 2025). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 4667/Pdt.G/2025/PA.Lpk
Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.
Mediator berusaha menggali pokok permasalahan hingga berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 4667/Pdt.G/2025/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan mencabut gugatan cerainya di depan majelis Hakim.

