
Lubuk Pakam (02/08/2021). Bertempat di ruang Media Center Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nuzul Lubis, SHI,.MA ikut serta dalam menyaksikan acara seminar Covid-19 melalui Virtual yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Pengurus Pusat IKAHI sangat peduli dengan kondisi dan situasi di era pendemi Covid-19. Mengingat semakin meningkatnya wabah Covid-19 dan menimpa para Hakim dan Pegawai di Lingkungan MARI. Dengan mengangkat tema Bersama, Disiplin, Lawan Covid-19 dan topik diskusi Kupas Tuntas Seputar Isolasi Mandiri dengan narasumber dr. Hedy Budi Sampurno, MPH diharapkan membawa kebaikan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH beserta Pegawai menghadiri ta’ziah atas meninggalnya Ibu Mertua dari salah satu pegawai Honorer, Jauhari,SHI pada hari Senin (02/08/2021) di kediaman Beliau di Kebun Lada Kota Binjai. Kehadiran takziah ini adalah sebuah bentuk bela sungkawa terhadap keluarga almarhumah.
Ketua PA Lubuk Pakam dalam kesempatan tersebut, mengucapkan turut belasungkawa atas meninggalnya Almarhumah dan memberikan bantuan sosial kepada keluarga almarhumah yang ditinggalkan dari PA Lubuk Pakam.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam menjadi salah satu unit kerja yang memperoleh kesempatan untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal tersebut diumumkan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1660/SEK/OT.01.1/7/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH sangat antusias untuk meraih predikat WBK dan Beliau mengharapkan agar seluruh aparatur PA Lubuk Pakam mendukung penuh dan sama-sama bekerja untuk mewujudkan hal tersebut.

Jum’at (30 Juli 2021), Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH didampingi oleh Panitera Pengganti H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH melaksanakan sidang keliling dalam perkara Dispensasi Kawin yang dilaksanakan di Kantor Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksanaan sidang tersebut dengan Majelis Hakim Tunggal. Dimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa pelaksanaan sidang dispensasi kawin dilaksanakan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Mengingat perkara yang diterima PA Lubuk Pakam semakin meningkat dari wilayah Kecamatan Hamparan Perak, maka pelaksanaan sidang keliling lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kembali dilaksanakan pada Jum’at (30/07/2021). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kembali sidang keliling dengan Majelis Hakim H.M Thahir, SH sebagai Ketua Majelis dan Emmahni, SH,.MH serta Dra. Hj. Shafrida, SH sebagai Hakim Anggota dan didampingi Rusnani, SH.
Alhamdulillah sidang keliling berjalan dengan lancar dan membantu para pihak dari segi waktu dan biaya. lrl

