Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

   

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

1

Lubuk Pakam, hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020, merupakan suatu kehormatan bagi warga Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima kesempatan untuk berdiskusi secara Live melalui Teleconference dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI, Ibu Dra. Nur Djannah Syaf, SH,.MH dan Direktur Pembinaan Tenaga Tekhnis Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI,  Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag, dan didampingi oleh narasumber Bapak Drs. H. Wahyu Widiyana dan Ibu Kate dari AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2, Bapak Mahfudh, S.Kom dari Kepala Unit Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K).

3

Pada kesempatan ini, tidak hanya Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang menjadi peserta Teleconference, namun ada 10 Peradilan Agama seluruh Indonesia antara lain yaitu PTA Bandung, PTA Banten, PTA Manado, PTA Banjarmasin, Mahkamah Syariyah Aceh, PA Praya, PA Cianjur, PA Jakarta Pusat, PA Lamongan, dan PA Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Dalam kesempatan diskusi yang disiarkan secara live streaming pada pukul 09.00 wib  pada url https://www.youtube.com/c/dokinfobadilagmengangkat perihal tentang Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan di Lingkungan Badan Peradilan Agama. Seluruh Hakim, Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkumpul bersama dalam ruang rapat untuk berdiskusi dan menyaksikan bersama acara yang dimaksud. Berawal dari nota kesepahaman tanggal 18 Maret 2019 antara Ditjen BADILAG MARI dengan Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial dan TNP2K, aplikasi tersebut diciptakan sebagai bentuk kemudahan  dalam memberikan informasi yang akurat apakah pihak berperkara termasuk golongan yang miskin atau tidak tanpa menggunakan kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau kartu lainnya, cukup dengan membawa KTP. Dikarenakan masyarakat miskin susah memperoleh SKTM dari Lurah karena proses yang berbelit dan dipungut biaya, dan sebaliknya ada Pemerintah Daerah yang tidak mau mengeluarkan SKTM karena menganggap warganya mampu, dan ada sebagian orang yang malu dianggap miskin. Sehingga hal tersebut berimbas kepada penyerapan anggaran prodeo peradilan agama yang tidak maksimal yang tersedia bagi masyarakat miskin tersebut.

2

Diharapkan dengan adanya aplikasi SIMTALAK (Sistem Informasi Manajemen Ketatalaksanaan) Ditjen Badilag masyarakat miskin dapat memverifikasi data sehingga masyarakat miskin akan memperoleh keadilan yang lebih mudah.

1

Lubuk Pakam, hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Wakil Ketua beserta Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 150/DJA.1/OT.00/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Diskusi Pengembangan Aplikasi Gugatan Mandiri & Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan di Lingkungan Badan Peradilan Agama untuk menyaksikan acara nonton bersama Live Streaming sebagaimana perihal yang dimaksud.

2 3

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 s.d 16.00 melalui chanel Direktorat jenderal Badan peradilanAgama Mahkamah Agung RI pada url https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.

1

 

Lubuk Pakam, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Universitas Islam Negeri melakukan penandatanganan kerjasama (MOU) tentang Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Penandatanganan MoU  ini untuk bertujuan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.

2  3

Bertempat di ruang Rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam,  telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan surat Perjanjian Kerjasama Nomor W2-A.10/369/HK.05/I/ 2020 tanggal 9 Janari 2020 antara  Drs. Muslim, SH, MA selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Fauziah Lubis, SH,.M.Hum Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Negeri Sumatera Utara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.

1

 

Lubuk Pakam, Senin, 6 Januari 2020, pukul 08.00 WIB, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar rapat koordinasi perdana di awal tahun 2020, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Drs. Muslim, SH,.MA., didampingi oleh Bapak Drs. Rizal Siregar, SH, sebagai Panitera, serta Bapak Sahlan Hasibuan, SH sebagai Sekretaris. Dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

2

Dalam rapat koordinasi awal tahun 2020, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengemukakan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam siap membenahi dan meningkatkan kinerja baik dikepaniteraan dan dikesekretariatan. Dan saling bekerja sama dengan baik dalam membangun Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang Agung. Selain tupoksi masing-masing Hakim dan Pegawai, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghimbau agar kebersihan dan kerapian lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tetap dipelihara bersama agar para pencari keadilan merasa nyaman dan aman ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

1

Lubuk Pakam, hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima kedatangan dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Adapun maksud dan tujuan kedatangan bapak Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M dalam rangka meninjau implementasi E-Court di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB.

Arahan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2019 sebagai bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik dimana administrasi perkara secara elektronik dengan tiga cakupan saja (e filling, e Payment dan e Litigation)

2

Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Lubuk Pakam bekerja keras dalam menerapkan aplikasi e-court dalam persidangan.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
302
2000
2234
1780407

4.73%
41.84%
4.21%
0.13%
0.06%
49.03%

Alamat IP Anda: 216.73.216.245

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 8. DHANI.png
  • 9. erni.png
  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png