
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam dioperasikan sejak tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan nomor W2-A10/3108/OT.01.3/VIII/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 dan telah dilombakan di Mahkamah Agung RI berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Berhubung PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam belum sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag, maka PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam direnovasi sejak bulan Juni 2019 sampai dengan awal Juli 2019.
Setelah pelaksanaan pekerjaan rampung seluruhnya, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Drs. H. Amir Hamzah, S.H meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 setelah melaksanakan apel pagi. Acara tersebut bertempat di kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Acara peresmian PTSP ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang didampingi oleh Wakil Ketua, Ketua IKAHI, Panitera dan Sekretaris.
Dengan adanya Renovasi PTSP pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam diharapkan para pencari keadilan bisa lebih mudah, cepat, dan baik dalam menerima pelayanan dari petugas PTSP.

Memenuhi maksud surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 762/SEK/HM.02.3/6/2019 tanggal 11 juni 2019 perihal pemanggilan peserta Bimbingan Tekhnis dan Monitoring Evaluasi Aplikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN), maka Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menunjuk Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan, serta Staf TI Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Acara yang dimaksud diadakan di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019. Adapun peserta yang mengikuti acara bimtek tersebut yaitu Ketua/Wakil Ketua, 3 orang admin, dan 1 orang staf TI dari Pengadilan Agama Medan, Lubuk Pakam, Stabat, dan Binjai. Yang menjadi Narasumber pada acara bimtek hari ini adalah Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung bekerjasama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan SUSTAIN EU-UNDP.

Maksud dan tujuan diadakannya bimbingan tekhnis dan monitoring evaluasi aplikasi e-LHKPN adalah pembentukan admin unit kerja untuk mempermudah dalam pengelolaan data e-LHKPN seperti penambahan, perubahan dan penonaktifan Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor LHKPN pada unit kerja. Pelaporan LHKPN sudah melalui aplikasi LHKPN yang dikelola dan dikembangkan KPK sehingga mempermudah bagi admin unit kerja atau Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK tanpa harus datang langsung ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau mengirimkan laporan LHKPN via Pos karena jenis laporan LHKPN sudah diakomodir dalam aplikasi e-LHKPN. Sedangkan untuk admin unit kerja, lebih mudah memonitoring aparatur yang Wajib Lapor LHKPN yang pertama kali atau yang terakhir kali.

Selasa, 25 Juni 2019 Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan rapat untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se wilayah Sumatera Utara yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah Sumatera Utara.
Pada Rakor tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan arahan dan bimbingan kepada seluruh peserta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas terutama pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi dan proses bisnis Pengadilan Agama serta menekankan percepatan penyelesaian perkara melalui pemeriksaan perkara dalam persidangan secara efektif dan efesien. Dari hasil pemantauan penyelesaian perkara di SIPP oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan maupun BADILAG masih ada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan masih berada pada zona warna kuning yang termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Bagi Pengadilan Agama yang masih berada di zona warna kuning penilaian SIPP oleh BADILAG supaya lebih meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, one day one minute, one day one publish, dan upload putusan sebagaimana program yang dicanangkan oleh Bapak Dirjen BADILAG.

Untuk bagian kesekretariatan dalam Rapat Koordinasi disampaikan bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam input SIKEP persentasenya masih 82 % dan penyerapan anggaran DIPA 04 pada kegiatan penerimaan perkara prodeo masih rendah, kepada Sekretaris supaya meningkatkan penyelesaian tugas-tugas pada bagian kesekretariatan dalam mendukung penyelesaian tugas pokok Pengadilan.

Senin tanggal 24 Juni 2019, Pengadilan Agama Lubuk Pakam dikunjungi oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengawas dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dalam kunjungan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan disambut dan diterima Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan rasa gembira. Sebelum melakukan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan melihat dan memantau penerimaan perkara yang dilanjutkan dengan melihat PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang sedang dilakukan renovasi.
Setelah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan selesai melihat kondisi dan keadaan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam, acara dilanjutkan dengan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan honorer.

Dalam acara pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam supaya saling membantu dalam penyelesaian perkara karena penyelesaian perkara ini terus di monitoring dan di pantau oleh Bapak Dirjen BADILAG dengan demikian perkara yang sudah selayaknya diputus supaya segera diputuskan jangan ditunda-tunda lagi.
Dalam penyelesaian perkara ini para Hakim supaya memperhatikan waktu dan menanamkan pola pikir bahwa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan harus dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan dengan cara membuat strategi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara.
Disamping itu untuk perhatian juga melaksanakan one day one minute dan one day onepublish dengan tepat waktu secara terus menerus berkesinambungan.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap layanan informasi dan pengaduan, layanan pendaftaran perkara, layanan pembayaran dan layanan penyerahan produk pengadilan melalui satu pintu.
Memenuhi maksud keputusan Direktur jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam merenovasi ruangan kepaniteraan untuk dijadikan ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana petunjuk dari Badilag sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama yang menjadi dasar hukumnya.

Pelaksanaan renovasi ruangan kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggunakan Anggaran DIPA Tahun 2019 dari akun belanja pemeliharaan gedung kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perenovasian dimulai dari akhir Mei 2019 sampai dengan akhir Juni 2019.
