Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

   

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

1

 

Lubuk Pakam, hari Rabu 10 April 2019 Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam beserta beserta Hakim, Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan melaksanakan Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Dokumen Pengugkit Pembangunan Zona Integritas yang telah dideklarasikan Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada bulan Agustus 2018 perlu disesuiakan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama.

3    2

Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam memberikan arahan kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Lubuk Pakam tentang pelayanan public dan Implementasi SIPP, karena berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang disampaikan setiap minggu Pengadilan Agama Lubuk Pakam masih berada di zona warna kuning, dengan demikian dihimbau kepada seluruh ASN Pengadilan Agama Lubuk Pakam supaya meningkatkan pelaksanaan tugas dalam peningkatan kualitas pelayanan public dan implementasi SIPP dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. One day minute dan one day publish harus dilaksnakan secara optimal
  2. Penyelesaian perkara supaya diupayakan secepatnya
  3. Radius yang sudah disusun bersama dengan Pengadilan Negeri supaya segera dipublikasikan kepada masyarakat
  4. Website harus terus menerus di update

Penyesuaian dokumen pengungkit ZI berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama supaya diselesaikan secepatnya oleh setiap Penanggung jawab Area bersama dengan anggotanya (Humas Ahmad Yakin)

5

Lubuk Pakam, pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan acara Peresmian Ruangan Posbakum, Ruangan Advocat, dan Taman Bermain Anak, yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Deli Serdang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bupati Deli Serdang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan rombongan, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Agama se-wilayah I Propinsi Sumatera Utara serta Advocat dan Pimpinan Pemberi Layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

3

Bupati Deli Serdang dalam sambutannya menyatakan bahwa hibah ini direalisasikan atas permohonan dari Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan semoga hibah ini dapat dipergunakan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya kepada masyarakat pencari keadilan yang memerlukan layanan bantuan hukum.

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Kelas IB atas pemberian ruangan Posbakum, ruangan Advocat, dan Taman bermain anak, dimana sarana tersebut dapat memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan. Terutama taman bermain anak sebagai sarana bermain anak pada saat orang tua sedang menjalani proses persidangan.

1

 

Sebagai puncak acara Peresmian Ruangan Posbakum, Ruangan Advocat ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Bupati Deli Serdang yang mana diwakili oleh Asisten III dan dilanjutkan dengan peninjauan ke setiap ruangan dan taman bermain anak.

2

Lubuk Pakam, pada hari Kamis tanggal 11 April 2019, Pengadilan Agama Lubuk Pakam kedatangan Tim dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkammah Agung yaitu H. Yahudin SE,.MM sebagai Kasubbag Pelaksanaan Anggaran II, Dendy Runedi, SE sebagai Staf Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan didampingi oleh Taufiq Harahap dan Zulfadli dari staf Pengadilan Tinggi Medan.

Maksud dan tujuan pembinaan dilakukan untuk menertibkan Administrasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, dan kelancaraan pelaksanaan DIPA serta mensukseskan program reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Dalam pembinaan tersebut Tim dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI memberikan arahan kepada Bendahara Pengeluaran, PPSPM, dan PPK bagaimana urutan penyusunan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk PMK 178 Tahun 2018 dan Pelaksanaan Anggaran di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

1    3

Dari hasil Pembinaan tersebut Tim Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa hasil pembinaan ini akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan supaya dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pembinaan Tim Biro Keuangan Mahkamah Agung dimaksud.

Lubuk Pakam, hari Senin tanggal 1 April 2019, bertempat diruang Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A, diilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama melalui penyeragaman biaya perkara perdata antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A disaksikan oleh Drs. Rizal Siregar, SH,.Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Drs. Asmar Josen, SH,. MH, Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Sahlan Hasibuan, SH,. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam;

1

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A Annas Mustaqim, SH,.M.Hum. menyatakan dalam menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ada dasar Hukumnya baik dari Organda maupun dinas perhubungan. Serta Penentuan biayanya sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Deli Serdang, karena baik Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki yurisdiksi yang sama pada kabupaten tersebut.

“SKB ini ditandatangani bersama, namun setiap tahunnya kita koreksi mana yang terlalu tinggi dan mana yang terlalu rendah biayannya,  dengan menggandeng Organda serta dinas perhubungan maka kita ambil jalan tengahnya dengan prinsip Biaya ringan.” Ujar Ketua PN Lubuk Pakam.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam kelas I-B Drs. H. Amir Hamzah, SH “sebagai pelaksana kekuatan yudikatif di Kabupaten Deli Serdang Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selalu bersinergi dan bekerjasama diantaranya menyeragamkan biaya perkara perdata”.

3

Melalui SKB ini merupakan wujud sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan wilayah Kabupaten Deli Serdang;

Sebenarnya penyusunan Surat Keputusan itu sendiri dilakukan bersama dengan dipimpin oleh Panitera serta Jurusita Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama melalui beberapa kali rapat. Tepatnya hari ini sudah final dan sudah dijalankan. (Humas Ahmadi Yakin Siregar)

5

Lubuk Pakam, hari Jum’at, tanggal 29 Maret 2019, tepat jam 10.00 Wib Pengadilan Agama Lubukpakam mengadakan acara pelepasan Hakim Drs. Fakhruddin. yang mendapat promosi pindah tugas ke Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Acara diawali dengan Kesan dan pesan dari Bapak Drs. Fakhruddin. didampingi istri, Dalam sambutannya tersebut memberikan kesan dan pesan selama bekerja di Pengadilan Agama Lubukpakam banyak hal yang mereka rasakan selama menjadi bagian dari Pengadilan Agama Lubukpakam.

Yang pada pokok kesan pesan dan pegawai tersebut mengucapkan terima kasih kepada bapak ketua Pengadilan Agama Lubukpakam, Hakim, Panitera dan sekretaris, dan seluruh karyawan yang telah bekerja sama dengan baik selama ini, selalu mengingatkan dan membimbing kami dengan tulus dan penuh kesabaran. kami sadar bahwa kami tidak mampu membalas segala kebaikan bapak ibu semuanya, kami hanya berharap dan berdoa semoga apa telah bapak ibu berikan mendapatkan balasan dari Allah SWT.  

Kata perpisahan Mewakili seluruh Hakim. Pegawai dan Tenaga Honorer adalah Bapak Drs. Ridwan Arifin. Hakim PA Lubukpakam, yang pada mengucapkan selamat jalan jalan dan mohon maaf atas segala kesalahan;

Sambutan Ketua Pengadilan Lubukpakam, Bapak Drs. H. Amir Hamzah, S.H. memberikan apresiasi terhadap promosi jabatan Bapak Drs. Fakhruddin menjadi Hakim kelas I A Mahkamah Syariah Banda Aceh sekaligus berpesan agar bisa melaksanakan tugas ditempat baru dengan sebaik-baiknya dan terima kasih atas pengambdian Bapak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam selama 3 tahun 2 bulan dan mohon maaf kami atas segala kesalahan;

2  3

Acara ditutup dengan do’a oleh Bapak Drs, Husnul Yakin S.H,. MH. Hakim PA Lubukpakam dan dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan.

4

 

( Humas Ahmadi Yakin Siregar).

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
257
1955
2189
1780362

4.73%
41.84%
4.21%
0.13%
0.06%
49.03%

Alamat IP Anda: 216.73.216.245

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 8. DHANI.png
  • 9. erni.png
  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png