
Lubuk Pakam (11 Maret 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan aparatur sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
Pemilihan Agen Perubahan dilakukan secara demokratis melalui sistem voting yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam proses pemilihan tersebut terdapat tiga kandidat yang diajukan sebagai calon Agen Perubahan, yang masing-masing dinilai memiliki komitmen serta integritas dalam mendukung peningkatan kinerja dan budaya kerja di lingkungan satuan kerja.


Seluruh peserta yang hadir memberikan suaranya secara langsung dalam proses pemungutan suara yang berlangsung tertib dan transparan. Mekanisme voting ini bertujuan untuk memastikan bahwa sosok yang terpilih benar-benar mendapat dukungan dari seluruh aparatur serta diharapkan mampu menjadi teladan dalam mendorong perubahan positif di lingkungan kerja.

Berdasarkan hasil perolehan suara dari proses voting tersebut, Dian Anggraini Sihombing ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2026.

Dengan terpilihnya Agen Perubahan ini, diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta mampu menginspirasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pemilihan Agen Perubahan ini merupakan salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta memperkuat komitmen menuju tata kelola peradilan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

