
Lubuk Pakam (2 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar kegiatan coffee morning Hakim pada bulan Juni 2026 yang berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan ini menjadi sarana diskusi dan koordinasi antar hakim dalam membahas berbagai agenda penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada coffee morning kali ini, pembahasan difokuskan pada persiapan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Tahun 2026 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Kantor Camat Percut Sei Tuan. Kegiatan pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan berbagai instansi terkait dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Dalam suasana santai namun tetap produktif, para hakim membahas berbagai aspek teknis dan administratif guna memastikan pelaksanaan sidang isbat nikah berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pencari keadilan. Pembahasan meliputi kesiapan majelis hakim, mekanisme pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, koordinasi dengan instansi pendukung, serta upaya memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.

Para hakim juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan perkara isbat nikah mengingat produk hukum yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan dan administrasi lainnya. Oleh karena itu, seluruh rangkaian persiapan perlu dilakukan secara matang agar pelayanan yang diberikan dapat memenuhi prinsip kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan coffee morning ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik di antara para hakim sehingga pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Tahun 2026 dapat berlangsung dengan sukses. Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui mekanisme isbat nikah.

