Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (20 Mei 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan sidang teleconference pengucapan ikrar talak bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak, Provinsi Jambi. Persidangan ini dilaksanakan dalam perkara dengan nomor register 1139/Pdt.G/2026/PA.Lpk.

Pelaksanaan sidang teleconference dilakukan karena Pemohon tidak dapat hadir secara langsung di PA Lubuk Pakam akibat keperluan yang mengharuskannya berada di wilayah Muara Sabak. Untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya, PA Lubuk Pakam berkoordinasi dengan PA Muara Sabak guna memfasilitasi pelaksanaan sidang pengucapan ikrar talak secara daring.

Dalam pelaksanaannya, Pemohon mengikuti persidangan dari PA Muara Sabak, sementara di PA Lubuk Pakam hadir Termohon beserta para saksi dan juga kuasa hukum Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kerja sama antar satuan kerja peradilan agama ini menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan memudahkan para pihak pencari keadilan, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan.

Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Lubuk Pakam terus mendukung modernisasi peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan proses persidangan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi nilai dan keabsahan hukum dari persidangan itu sendiri.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png