
Lubuk Pakam (13 Maret 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat (13/3/2026) di tiga wilayah di Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Galang, Kantor Camat Sunggal, serta Kantor Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan bagian dari upaya PA Lubuk Pakam dalam meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan. Dengan menghadirkan persidangan lebih dekat ke masyarakat, diharapkan proses berperkara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta menghemat waktu dan biaya para pihak.
.jpeg)

Pada kesempatan tersebut, beberapa perkara yang telah melalui proses persidangan juga telah diputus oleh Majelis Hakim. Setelah putusan dibacakan, petugas pengadilan turut menyerahkan Produk Pengadilan kepada para pihak yang hadir.

Selain itu, sisa biaya panjar perkara juga diserahkan langsung kepada para pihak yang berhak menerimanya. Penyerahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan biaya perkara, sekaligus memastikan hak-hak para pihak terpenuhi dengan baik.

Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini, PA Lubuk Pakam terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yurisdiksi Kabupaten Deli Serdang.

