
Lubuk Pakam (18 Mei 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, berhasil mencatatkan mediasi berhasil sebagian dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1520/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dengan mempertemukan kuasa hukum para pihak untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Dalam suasana yang kondusif dan komunikatif, mediator berupaya membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi.
Dalam perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian berarti para pihak belum mencapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga atau membatalkan perceraian, namun berhasil menyepakati sebagian hal lain yang berkaitan dengan akibat perceraian. Kesepakatan tersebut biasanya mencakup nafkah istri, hak asuh anak, biaya pendidikan anak, hak kunjungan, maupun tanggung jawab lainnya setelah perceraian terjadi.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepahaman atas beberapa poin penting sehingga sebagian sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, pokok perkara mengenai perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam mempersempit ruang perselisihan dan mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan para pihak dan anak apabila ada.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai dan humanis.

