.jpg)
Lubuk Pakam (20 Mei 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi, 20 Mei 2026 bertempat di Aula BKAD Kabupaten Deli Serdang.
.jpg)
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Materi yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk perdagangan orang, modus yang sering terjadi di masyarakat, hingga langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.

Selain itu, kegiatan juga membahas mengenai pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), baik terhadap perempuan dewasa maupun anak-anak. Narasumber menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, serta lembaga pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman serta kepedulian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk tindak kekerasan maupun eksploitasi.

