Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (13 Juli 2022). Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. melakukan pengarahan dan koordinasi dengan jurusita dan jurusita pengganti pada Rabu (13/07/2022) di ruangan Wakil Ketua PA Lubuk Pakam. Koordinasi ini bertujuan untuk menampung kendala-kendala yang dihadapi saat melaksanakan tugas.

Wakil Ketua PA Lubuk Pakam menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Lubuk Pakam pada Selasa (12/07/2022) lalu. Pihak LAPAS Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah mencapai kesepakatan tentang penerimaan relaas pemanggilan pihak berperkara yang berada di LAPAS Lubuk Pakam. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi antara jurusita dengan pihak LAPAS Lubuk Pakam, dan ini diharapkan memudahkan para jurusita dalam melakukan pemanggilan.

Salah satu jurusita, Amat Lugito, menyampaikan kendala yang sempat terjadi, yaitu mengenai ketidakjelasan alamat pihak yang mendaftar melalui gugatan mandiri. Terkadang alamat yang dituliskan pada aplikasi tidak merinci, sehingga menyulitkan para jurusita ketika melakukan pemanggilan kepada pihak berperkara. Hal ini langsung dikoordinasikan dengan POSBAKUM agar sewaktu menanyakan alamat pihak diverifikasi lebih detail, seperti patokan rumahnya, nama gang/ jalan, apakah yang bersangkutan tinggal di rumah sendiri/ menyewa rumah, atau tinggal di rumah orang tua/mertua, dsb. Hal ini tentu akan membantu dan memudahkan jurusita dalam pemanggilan para pihak. Selain itu, POSBAKUM juga diminta untuk lebih cepat mendata para pihak, agar para pencari keadilan tidak terlalu lama mengantri, karena di antara para pencari keadilan ada yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Wakil Ketua PA Lubuk Pakam berharap agar jika ada kendala yang dihadapi agar langsung disampaikan supaya ditindak lanjuti lebih cepat. Semoga kendala-kendala yang disampaikan pada diskusi ini dapat segera ditindak lanjuti.

Lubuk Pakam (12 Juli 2022). Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Bapak Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. bersama Panitera PA Lubuk Pakam, Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, dalam rangka koordinasi relaas dengan Kepala Lapas Lubuk Pakam, Bapak Hudi Ismono, A.Md.IP, S.H., M.H.

Koordinasi penerimaan relaas ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari miskomuniksi antara petugas lapas dengan jurusita ketika melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara. Sehingga proses pemanggilan pihak berperkara dapat dilakukan lebih cepat. Semoga dengan koordinasi ini dapat membantu kelancaran pelaksanaan persidangan pengadilan.

Lubuk Pakam (7 Juli 2022). Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara melalui mediasi pada Kamis (7/7/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1440/Pdt.G/2022/PA.Lpk berhasil beliau damaikan, setelah menempuh 3 kali sidang dan akhirnya berdamai melalui mediasi dan perkara tersebut dicabut.

Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecakapan seorang mediator melalui proses mediasi. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win win solution atas perkara cerai gugat ini sehingga berkas perkara tersebut dicabut.

Lubuk Pakam (6 Juli 2022). Kasubbag PTIP PA Lubuk Pakam, Liana Roslin Lubis, S.H., M.H. mengikuti zoom meeting dengan tema "Dialog Penyegaran Revisi DIPA dan Indikator Lainnya Menuju IKPA Tahun 2022 yang Teladan". Narasumber pada dialog ini berasal dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara.

Penyampaian revisi anggaran melalui aplikasi SAKTI adalah sebagai berikut:

1. Membuat usulan revisi DIPA

2. Melakukan penyesuaian RPD Bulanan (Hal III DIPA)

3. Melakukan Validasi Data Belanja

4. Persetujuan usulan revisi oleh KPA (approver)

5. Kirim ADK ke SPAN

Sebelum membuat ADK, pastikan surat usulan revisi sudah dicetak, ditandatangani, dan di scan dalam bentuk file pdf. Untuk persyaratan dokumen pendukung seperti matriks usulan revisi dapat disatukan dalam file RAR atau ZIP.

Lubuk Pakam (6 Juli 2022). Ketua PA Lubuk Pakam, Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti ujian Profile Assessment secara virtual melalui zoom. Ujian ini merupakan lanjutan rangkaian Test Calon Wakil Ketua PA/MS Kelas IA. Ujian ini terlampir pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 3029/DJA.2/KP.04.6/6/2022 perihal Perubahan Jadwal Kegiatan Profile Assessment dan Fit and Proper Test Secara Virtual Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2022.

Ujian Profile Assessment ini meliputi:

1. Pengisian Kuisioner BEQ (Behavioral Event Questionnaire)

2. Pembuatan Lembar Kerja Proposal dan Pembuatan Bahan Presentasi

3. Test Psikologi dan Talents Mapping

4. In Basket Exercise

5. LGD (Leaderless Group Discussion)

Tim penguji dalam ujian Profile Assessment ini diuji oleh Tim Penguji dari Konsultan Assessment (Pihak Ketiga). Kita do'akan semoga beliau dapat melaksanakan Ujian dengan sukses dan lancar serta mendapatkan hasil terbaik. Aamiin Ya Rabbal'alamiin.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
777
7571
3650
1443275

4.23%
37.34%
4.66%
0.13%
0.04%
53.60%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png