
Lubuk Pakam (18 Juni 2025). Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, bersama Operator BMN mengikuti Bimtek Tindak Lanjut Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Lubuk Pakam (18 Juni 2025). Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam hadir di rumah Alm. Almin Bin Sumardi, ayah dari Tikka Era Wandira (Honorer PA Lubuk Pakam) di Desa Ramunia I, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang dalam rangka takziah dan do'a bersama. Beliau wafat pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.45 WIB di RS. Granmed.

Rombongan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, perwakilan Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai PA Lubuk Pakam. Keluarga Besar PA Lubuk Pakam disambut oleh Ibu Tikka beserta keluarga dari almarhum.
Seluruh hadirin mendo'akan semoga amal ibadah dan kebaikan serta amal shaleh almarhum diterima disisi Allah SWT juga diampuni segala dosa dan kesalahannya, dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Lubuk Pakam (16 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Senin (16/06/2025). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor Harahap, S.H., dan Jurusita PA Lubuk Pakam, Zainal Arifin dan Likwan Harahap. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 6 Maret 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.

Objek perkara berupa sebidang tanah seluas 1.075 (seribu tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah induk diatasnya yang berlokasi di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H., dan Likwan Harahap, serta dibantu oleh 2 pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai Saksi, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Turut hadir Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukum, serta aparat Desa.

Lubuk Pakam (13 Juni 2025). Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Lubuk Pakam mengadakan kegiatan Pertemuan Rutin Cabang Bulan Juni 2025 yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kegiatan dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Hymne dan Mars DYK. Selanjutnya diisi dengan sambutan dan arahan Ketua Cabang DYK Lubuk Pakam, Ny. Bertha Paulina Indrawan, A.Md., S.E.Ak.
Selanjutnya sambutan oleh Pelindung II DYK Cabang Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. Beliau mendo'akan semoga DYK Cabang Lubuk Pakam selalu kompak dan aktif. Hal ini juga merupakan momen perpisahan dengan DYK Cabang Lubuk Pakam, mengingat beliau akan dilantik sebagai Ketua MS. Banda Aceh pada Juni ini.
Acara dilanjutkan dengan laporan seksi-seksi. Setelah laporan, diadakan rapat persiapan BDBS Tahun 2025.
Acara diakhiri dengan pemberian doorprize dan foto bersama.

Lubuk Pakam (13 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling).


Pengadilan Agama Lubuk Pakam menurunkan 3 (tiga) majelis langsung untuk sidang keliling kali ini. Adapun untuk minggu ini sidang dilaksanakan di Kantor Desa Saentis, Kantor Camat Sunggal, dan Kantor Camat Pantai Labu.

