
Lubuk Pakam (7 November 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang diselenggarakan secara daring di ruang Media Center PA Lubuk Pakam, pada Kamis (7/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP, serta Operator SIMAN dan e-Sadewa. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 638/BUA.4/UND.PL1.2/XI/2025 tanggal 4 November 2025, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang efektif, efisien, dan akuntabel di setiap satuan kerja.
Selanjutnya, perwakilan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung menyampaikan materi mengenai gambaran umum Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025, yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme penilaian, waktu pelaksanaan, serta sasaran strategis dari penyusunan Indeks Pengelolaan Aset.


Dalam pemaparannya, dijelaskan pula mengenai parameter, subparameter, dan formula perhitungan Indeks Pengelolaan Aset, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dalam menilai dan meningkatkan kualitas tata kelola aset negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dapat lebih memahami instrumen penilaian dan melakukan pengelolaan aset secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance di lingkungan peradilan.

