
Lubuk Pakam (21 April 2026). Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, H. Sakti Nasution, S.H., M.H., CPM, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam, dengan dihadiri oleh para pihak berperkara. Dalam suasana yang kondusif dan komunikatif, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak guna membahas pokok sengketa terkait pembagian harta warisan.
Melalui pendekatan yang persuasif dan berimbang, mediator mampu menggali kepentingan masing-masing pihak serta mendorong terciptanya kesepahaman bersama. Setelah melalui proses musyawarah, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan. Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan.
Keberhasilan ini menunjukkan peran strategis mediasi dalam menyelesaikan sengketa kewarisan yang kerap melibatkan hubungan kekeluargaan. Selain memberikan solusi yang adil dan disepakati bersama, mediasi juga membantu menjaga keharmonisan antar anggota keluarga.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mengedepankan nilai-nilai perdamaian dalam setiap proses peradilan.

