Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW IV 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (14 April 2026). Mediator non hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, kembali menunjukkan kinerja profesional dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Pada Kamis (12/03), ia berhasil memfasilitasi mediasi perkara cerai talak Nomor 976/Pdt.G/2026/PA.Lpk hingga mencapai kesepakatan damai, yang kemudian diikuti dengan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat.

Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dalam suasana yang tertib, terbuka, dan komunikatif. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat, dengan mediator berperan aktif mengarahkan jalannya dialog agar tetap fokus pada penyelesaian permasalahan.

Dengan pendekatan yang persuasif serta komunikasi yang efektif, mediator mampu membantu para pihak menemukan titik kesepahaman sehingga sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke tahap persidangan. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditindaklanjuti dengan pencabutan gugatan oleh Penggugat.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PA Lubuk Pakam turut mengapresiasi peran mediator dalam menciptakan proses penyelesaian perkara yang efisien, efektif, serta mengedepankan perdamaian. Diharapkan capaian ini dapat terus mendorong terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih humanis dan responsif bagi masyarakat.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png